Izin usaha perusahaan diakui oleh negara dan juga membuktikan bahwa perusahaan dilindungi undang-undang serta mempunyai segala hak dan tanggung jawab yang diberikan padanya.
Izin usaha perusahaan diakui oleh negara dan juga membuktikan bahwa perusahaan dilindungi undang-undang serta mempunyai segala hak dan tanggung jawab yang diberikan padanya.